Monday, November 22, 2010

Keunggulan Multiproyektor Head Lamp


Keluhan beberapa pengguna mobil yg sudah dibekali suku cadang mobil berupa head lamp standar model proyektor, seperti Honda New CR-V, yaitu cahaya lampu utama terkesan tak terlampau terang.

"Yg Paling terasa ketika dalam kondisi hujan lebat malam hari, sinar lampu seolah redup karena kalah dng kondisi sekitar yg gelap," kenang Dirga, pembesut CR-V.

Sebenarnya suku cadang mobil berupa lampu jenis ini (projector lamp) punya keunggulan pada kemampuan sorot sinarnya yg lebih fokus namun tak menyilaukan. Sedangkan model konvensional yg masih andalkan panel reflektor, menjadikan pendaran sinar lampu utama lebih menyebar.

Saygnya kondisi jalanan di Tanah Air masih didominasi kondisi penerangan yg minim, terutama di daerah pinggiran dan jalur antar kota. Sehingga projector lamp masih dianggap kurang ampuh untuk menembus gelapnya kondisi jalan di malam hari.

Solusi yg ditawarkan untuk mengatasinya adalah, dng mengganti suku cadang mobil dng model multiproyektor. "Pilihannya ada dua ukuran. M dng 5 lensa, L dilengkapi 7 lensa dalam satu penampang di tiap head lamp (Gbr.1)" ujar Wira.

Semua tipe suku cadang mobil ini bisa diaplikasi hampir di semua varian mobil yg beredar di Tanah Air. Meski terdiri dari beberapa lensa, pendaran sinarnya tetap tak menyilaukan pengendara lain. Sebab tiap bohlam H7-nya dibekali proyektor dalam satu penampang.

Pemasangan suku cadang mobil ini tergolong rumit, sebaiknya minta ahlinya buat mengerjakan. Sebab mesti membongkar cover mika head lamp (Gbr.2) terlebih dulu, kemudian copot bohlam standar dari soket.

Dilanjutkan dng mencopot reflektor dari rumah head lamp (Gbr.3). Sekarang tinggal memasang multiproyektor, dng menancapkan base ke dalam soket bohlam standar (Gbr.4).

Supaya tidak bergerak, permukaan belakang penampang multiproyektor mesti diberi lem. Namun apabila nantinya mau dikembalikan ke kondisi standar, bisa direkatkan pakai sealer.

Sumber: www.otomotifnet.com

Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, usaha, Iklan Baris

No comments:

Post a Comment