Tuesday, September 21, 2010

RUU Yang Dapat Membatasi Gerakan Para Calo Tanah

Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Publik akan memuat aturan yang sederhana, pasti, dan cepat. Keuntungannya bagi pemerintah adalah tidak ada lagi praktik percaloan yang kerap di lakukan oleh para agen tanah.

Menurut Hatta, dengan RUU itu, pemerintah memastikan bahwa mereka yang tanah-tanahnya akan diambil oleh negara, hak-haknya terlindungi. Hatta menyebut RUU pembebasan lahan untuk kepentingan publik ini benar-benar menjadi satu solusi agar kepentingan publik dikedepankan.

"Melalui RUU ini kami akan bisa menghindarkan praktik percaloan yang selama ini terjadi," kata Hatta di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis 19 Agustus 2010.

Praktik percaloan bisa dihindari dengan mengumumkan kepada publik mengenai perencanaan suatu daerah. Dari situ, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian melakukan penetapan lokasi, termasuk di dalamnya membicarakan harga kepada pihak-pihak yang terkena pembangunan.

"Tentunya patokannya jelas, intinya harga betul-betul mencerminkan keadilan," katanya.

Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan bahwa harga yang ditetapkan adalah harga yang wajar. "Itu harga yang fair, bukan harga setelah dimain-mainkan," ujar Joyo.Hatta menjelaskan, bila sudah ditetapkan, harga itu tidak boleh berubah-ubah. "Tidak boleh lagi ada spekulasi. Makanya dalam penetapan itu dan sebelumnya diumumkan kepada publik," katanya

Sumber – vivanews.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

No comments:

Post a Comment