Friday, August 13, 2010

Peraturan Merger Perusahaan Repotkan Pengusaha Di Indonesia

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang baru kembali menuai keluhan pengusaha. Sebelumnya, pengusaha memprotes aturan pengalokasian dana untuk kewajiban sosial perusahaan (corporate social responsibility). Kini mereka mempersoalkan aturan merger yang memberatkan perusahaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia tengah menyiapkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin depan."Kami ke Mahkamah Konstitusi karena aturan merger ini mengada-ada dan hanya menghalangi masuknya investasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi kepada Tempo di Jakarta.

Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 127 yang baru mengatur keputusan merger harus diumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan yang akan melakukan penggabungan. Pengumuman itu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.

Namun, dia meminta agar uji materi dilakukan secara saksama dan dengan alasan yang kuat. Ia menampik anggapan pengusaha yang menilai Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru ini tidak pro terhadap perbaikan iklim investasi. Sebab, melibatkan karyawan dalam merger dinilai akan meningkatkan rasa persatuan pengusaha dan produktivitas karyawan. Jadi pengusaha pun aman dalam berinvestasi

Sumber .ortax.org

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

No comments:

Post a Comment