Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI
C. Dokumen Klaim
Artikel Base - Tentang Artikel Artikel Blog & Artikel Web Terbaru
No comments:
Post a Comment