Wednesday, November 11, 2009

Usaha Kecil Dan Izinnya


Kepala dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi (disperindagkop) pemerintah kota bogor rafinus sukri mengatakan, pihaknya belum mengetahui, status perizinan pabrik sepatu cv arival sukses milik apri suyono alias ahong di jalan ciapus gg r kosasih, rt01/rw07, kelurahan cikaret, kota bogor, yang terbakar pada rabu pekan lalu.

"saya belum tahu apakah pabrik itu memiliki izin atau tidak, nanti akan saya cek pada staf saya" katanya di bogor, senin.

Dikatakannya, kalau ternyata pabrik itu belum memiliki izin, maka konsekuensinya menjadi tanggung jawab pemilik pabrik itu sendiri.

"tindakan pemda selama ini, terhadap pabrik yang belum memiliki izin usaha, diberikan teguran dan peringatan untuk mengurus perizinannya, cek disini jual bangunan pabrik dan jual pabrik murah. Kita ingin semua pihak bisa nyaman dan tidak saling merugikan," katanya.

Sebelumnya, lurah cikaret, syafruddin mengatakan, ia pernah menerima tembusan surat teguran dari disperindagkop untuk pemilik pabrik sepatu cv arival sukses, pada sekitar agustus 2006, klo mau jelasnya bisa cek jual bangunan pabrik dan jual pabrik murah.

Teguran itu memerintahkan agar pemilik pabrik sepatu cv arival sukses mengurus status perusahaan dan izin usahanya ke disperindagkop.

"tapi, saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Yang pasti pemiliknya tidak pernah datang ke kantor kelurahan," katanya.

Status perusahaan yang dimaksudkannya, adalah perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 pekerja status badan hukumnya adalah pt, tapi perusahaan sepatu milik ahong yang tidak memasang plang nama masih berbentuk cv.

Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan disperindagkop adalah, surat izin tempat usaha (situ). Surat izin ini diterbitkan oleh pemerintah kota bogor setelah ada izin lingkungan (ho) yang didasarkan pada persetujuan warga sekitar

Http://www.kapanlagi.com/

No comments:

Post a Comment