Tuesday, May 5, 2009

Mendirikan Rumah dengan Bantuan Bank

Untuk bangun rumah, Anda perlu pertimbangkan lebih kurangnya menggunakan developer atau anda bengun sendiri. Apabila Anda memiliki waktu lebih banyak dan bisa mengawasi pekerjaan pembangunan rumah Anda, walaupun tentunya tidak perlu setiap saat, menurut pengalaman, akan lebih baik apabila Anda bangun rumah sendiri. Mengapa? Karena Anda dapat mengawasi langsung dan bisa campur tangan apabila ada hal-hal tertentu yang ingin dirubah sesuai dengan keinginan Anda.

Sedangkan jika Anda membangun
konstruksi rumah dengan menggunakan kontraktok dari developer, tentunya Anda tidak bisa dengan bebas mengatur pengerjaannya. Karena spesifikasinya tentu sudah ditetapkan oleh pihak developer. Coba saja lihat bagaimana spesifikasi standar dari developer, jika Anda setuju dengan spesifikasi konstruksi bangunan standar mereka, Anda bisa duduk tenang dan tinggal menunggu rumah Anda jadi. Tapi kalau Anda memiliki konsep bangunan rumah sendiri dengan spesifikasi yang berbeda, coba bicarakan dengan seorang arsitek.

Selain membuat rencana pembangunan, arsitek juga akan menghitungkan biaya yang diperlukan untuk
rancang rumah. Sehingga Anda tidak perlu khawatir akan ‘kebobolan’ di tengah jalan. Untuk pembiayaan rancang bangunan rumah tsb, Anda tentu dapat melakukan transaksinya di bank syariah. Karena telah banyak bank syariah yang memberikan pelayanan berupa pembiayaan untuk pembangunan konstruksi rumah dengan tingkat margin yang cukup bersaing dengan bank konvensional. Semua bank syariah pada prinsipnya sama saja, karena semua bank syariah sudah memiliki standarisasi baku yang sudah dalam menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan untuk sektor perumahan. Anda melakukan window shopping dan membandingkan beberapa bank syariah untuk melihat mana yang lebih cocok dengan Anda.

Mengenai perbedaan antara KPR dan KPR Syariah, tentu saja keduanya memiliki perbedaan yang mendasar dari segi akadnya. Jika KPR menggunakan akad kredit dimana Anda meminjam uang untuk membangun rumah untuk kemudian dibayar kembali plus dengan bunga. Sedangkan KPR Syariah bisa menggunakan prinsip jual beli dimana bank akan ‘membelikan’ rumah dan menjualnya kembali kepada Anda. Atau bisa juga dengan prinsip sewa-beli dimana bank menyewakan rumah tersebut sampai jangka waktu tertentu dimana Anda bisa membelinya.

Secara teknis memang kelihatannya tidak jauh berbeda dimana Anda bisa mendapatkan rumah dengan cara membayar cicilan pada bank konvensional maupun syariah. Namun akadnya yang berbeda memiliki konsekuensi hukum juga berbeda pula. Sedangkan jika bicara masalah mahal atau murah cicilannya, itu sudah masuk pertimbangan bisnis dimana bank syariah tentunya akan memasang tarif yang kompetitif dengan bank konvensional.

http://bangun-renovasi-rumah.com


Temukan informasi lainnya mengenai Bangun Rumah - Rancangan Rumah - Rancangan Konstruksi - Rancangan Bangunan - Konstruksi Bangunan - Konstruksi Rumah - Bangunan Rumah - Rancang Bangun - Rancang Rumah hanya di Jasa Mandor : Bangun & Rancangan Rumah - Konstruksi Bangunan Rumah & Rancang Bangun Rumah Jakarta pada 88db.com

No comments:

Post a Comment