Wednesday, May 6, 2009

Membuat Perjanjian Artis & Management

Profesi artis sangat perlu mendapatkan saran, petunjuk, nasihat, arahan dari management indo misalnya atau manajer artis dalam rangka kemajuan dan pengembangan karirnya. Perjanjian manajemen artis merupakan perjanjian antara suatu manajemen artis dengan seorang artis dalam rangka memajukan dan mengembangkan karir artis.

Berikut ini beberapa klausul yang perlu diperhatikan yakni :

o Perikatan;

Perikatan yang terjadi disini adalah artis mengikat pihak manajer atau
management artis untuk melakukan pekerjaan (pelayanan) kepada artis tersebut yakni memberikan saran, nasihat, petunjuk dan arahan serta pelayanan lainnya sesuai keperluan yang wajar bagi artis dalam rangka memajukan karir artis sebagai musikus, pengaransemen, pengubah, penerbit, aktor, penulis naskah, dan artis pertunjukan, dan untuk mengembangkan artis di lingkup baru dan berbeda sesuai dengan bakat / talenta seni artis yang dapat dikembangkan dan dieksploitasi, dimana management star
atau manajer menerima pengikatan tersebut. Pekerjaan tersebut terlalu umum dan untuk itu perlu didetilkan dengan termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan antara lain sebagai berikut :

- Untuk mewakili dan bertindak sebagai negosiator artis dalam menetapkan syarat-syarat dalam segala cara dan penyusunannya, atas penggunaan, pekerjaan, atau eksploitasi talenta artis maupun jasa-jasanya;

- Untuk mengawasi pekerjaan professional artis dan atas nama artis berkonsultasi dengan pemberi pekerjaan dan pemberi pekerjaan prospektif,

- Tersedia dalam waktu dan tempat yang wajar untuk berbicara dengan artis mengenai segala masalah yang berhubungan dengan karir professional artis, minat bisnis, pekerjaan dan publikasi;

- Mengeksploitasi hal-hal pribadi Artis pada semua media untuk kepentingan publikasi artis;

- Dll;

o Pemberian Kuasa;

Dalam klausul ini ditentukan Artis memberikan kuasa kepada
management artis untuk melakukan hal-hal yang telah disebutkan dalam perjanjian ini sehingga perjanjian ini berfungsi juga sebagai surat kuasa yang dapat dipergunakan oleh management star apabila diperlukan;
o Eksklusifitas Manajemen dan Artis;

Dalam klausul ini dapat ditentukan sesuai kesepakatan antara para pihak. Adapun kesepakatan yang umum adalah sebagai berikut :

- manajemen tidak memberikan jasanya secara Eksklusif kepada Artis, dan oleh karenanya tidak mencurahkan segenap atau seluruh waktunya kepada urusan-urusan Artis dan berhak untuk mewakili artis lain baik yang mempunyai bakat/talenta yang mungkin sama dan atau bersaing dengan Artis maupun tidak.

sedangkan

- artis menunjuk manajemen artis secara eksklusif atau satu-satunya sehingga Artis tidak akan mengikatkan diri pada
star management lainnya, ataupun manajer, agen, perwakilan lainnya yang bergerak di bidang jasa yang sama.

o Kompensasi;

Disini ditentukan bahwa
star management berhak atas imbalan jasa/bagi hasil berupa uang sebesar sekian persen dari penghasilan bersih Artis setiap bulannya, kecuali ditentukan lain oleh kedua belah pihak; o Jangka Waktu;

Jangka waktu perjanjian ini umumnya ditentukan selama 3 tahun dengan opsi memperpanjang 1 kali dengan jangka waktu 2 tahun apabila dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan seperti rekening artis minimal jumlah uang sekian, dll.

Setelah syarat dan ketentuannya jelas dan diterima kedua belah pihak, maka barulah disiapkan kontrak finalnya yang dibuat dalam rangkap 2.


http://mappajanci.blogster.com

Temukan informasi lainnya mengenai Management Artis ~ Star Management ~ Management Indo ~ Artis Cantik ~ Management Star ~ Artis Star hanya di Management Artis-Star Management:Artis Indo-Management Indo&Artis Cantik Jakarta pada 88db.com

No comments:

Post a Comment